Rabu, 13 Juli 2011

Bank Syariah VS Bank Konvesional

SEPUTAR BNI SYARIAH
  1. Apa bedanya Bank Syariah dan Bank Konvensional?
    Yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah, bahwa bank syariah beroperasi dengan berlandaskan prinsip syariah Islam yang dalam konteks bank terdapat 4 hal pokok yang tidak diperkenankan yaitu maisir, gharar, riba dan bathil.
    Maisir yaitu transaksi yang mengandung unsur perjudian, atau spekulasi yang tinggi. Dengan demikian bank syariah tidak diperkenankan melakukan transaksi pada sektor atau bidang dengan tingkat spekulasi yang tinggi atau judi.
    Yang dimaksud dengan Gharar adalah transaksi yang mengandung ketidak jelasan, tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan. Sehingga untuk melaksanakan prinsip ini perbankan syariah dituntut untuk transparan, senantiasa terbuka dalam setiap saat melakukan transaksi. Sedangkan riba telah diputuskan oleh fatwa MUI bahwa interest adalah salah satu bentuk riba dan hukumnya haram, sehingga bank syariah tidak dijinkan untuk mengelola keuangan berdasarkan prinsip interest/bunga.
    Yang dimaksud denganbathil adalah transaksi yang dilakukan dengan ilegal. Dengan demikian bank syariah senantiasa melaksanakan transaksi dengan dasar hukum yang jelas dan legal.
  2. Apa hubungan antara BNI Syariah dengan BNI?
    Secara organisasi, BNI Syariah merupakan salah satu unit dari BNI secara keseluruhan, dengan kata lain direktur BNI Syariah dengan BNI masih sama. BNI Syariah juga memanfaatkan jaringan BNI konvensional seperti ATM dan sebagian cabang, sehingga meskipun jumlah Cabang Bank Syariah masih sedikit, tapi dengan memanfaatkan jaringan ini nasabah BNI Syariah tidak perlu khawatir jika berada di tempat yang jauh dari lokasi cabang BNI Syariah.
    Perlu digariskan di sini bahwa untuk pengelolaan dana masyarakat dilakukan terpisah antara BNI Syariah dan BNI konvensional. Dengan kata lain dana masyarakat yang disimpan di BNI Syariah diperuntukkan hanya untuk pembiayaan di BNI Syariah, dan sejak awal pembukaan rekening telah dibukukan secara terpisah. Hal ini untuk menjamin pengelolaan dana masyarakat di BNI Syariah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  3. Apa yang menjadi keunggulan BNI Syariah ?
    Sebagai suatu unit usaha dari PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, BNI Syariah didukung dengan teknologi dan jaringan yang unggul sebagai bagian dari Bank dengan coverage nasional bahkan internasional. Nasabah BNI Syariah dapat memiliki rekening syariah dengan melakukan pembukaan rekening di 54 Kantor Cabang BNI Syariah dan lebih dari 600 Kantor Cabang BNI. Selain itu untuk kebutuhan tarik setor dan transfer dapat dilayani secara online di lebih dari 900 Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia.
    Dengan dukungan teknologi yang mumpuni pemegang kartu BNI Syariah Card juga dapat menikmati akses yang luas serta beragam fitur informasi/transaksi/pembayaran melalui layanan e Banking di BNI ATM, Phonebanking, Mobile Banking, SMS Banking dan Internet Banking.
  4. Apa yang dimaksud dengan bagi hasil ?
    Bank Syariah tidak mengenal bunga, namun nasabah dana akan mendapatkan Bagi Hasil yang besarnya beradasarkan Nisbah yang telah sepakati di awal pembukaan rekening.
    Yang dimaksud dengan bagi hasil (sharing) di sini adalah sebagai berikut : BNI Syariah akan menginvestasikan atau menyalurkan dana yang terhimpun pada BNI Syariah pada aktivitas-aktivitas ekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, baik produktif dan konsumtif. Hasil atau pendapatan dari aktivitas tersebut kemudian dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan nisbah yang sudah diperjanjikan di awal secara proporsional tergantung dari jumlah dan lamanya pengendapan dana. Untuk saat ini rasio yang ditetapkan antara nasabah dan bank adalah :


  5. Jika pada pembicaraan yang lalu dibicarakan mengenai bagi hasil, dari mana Bank Syariah mendapatkan hasil yang akan dibagikan kepada pemilik dana ?
    Seperti umumnya operasi perbankan secara umum yang mengandalkan pendapatan dari sektor kredit, Bank BNI Syariah juga menyalurkan dana-dana masyarakat tersebut melalui pembiayaan. Hasil pendapatan dari pembiayaan tersebut yang kemudian dilakukan bagi hasil dengan nasabah pemilik dana sesuai dengan nisbah masing-masing produk dana. Selain dari pembiayaan tersebut, jika terdapat dana berlebih dimungkinkan untuk dilakukan penempatan dana di lembaga keuangan syariah lain, SWBI (Syariah Wadi'ah Bank Indonesia) atau instrumen syariah lainnya.
  6. Apa kelebihan dari tabungan mudharabah BNI Syariah ?
    Nasabah pemegang rekening tabungan mudharabah dapat memanfaatkan seluruh jaringan BNI Konvensional, baik jaringan cabang maupun ATM karena telah terhubung secara on-line.
    Oleh karena itu pemilik rekening tabungan BNI Syariah tidak perlu khawatir jika sering berpindah tempat atau sedang bepergian, karena masih dapat melakukan transaksi di BNI Konvensional terdekat.
    Selain itu dengan dilengkapi BNI Syariah Card, nasabah BNI Syariah dapat menikmati lebih dari 90 fitur layanan transaksi perbankan dengan media ATM, SMS Banking, mobile banking, Internet Banking dan Phone Banking. Sebagai kartu ATM BNI Syariah Card dapat ditarik tunai di jaringan ATM BNI, ATM Bersama, ATM Link & ATM Cirrus International yang sangat bermanfaat pada saat nasabah menjalankan ibadah haji atau umroh.

  7. Bagaimana caranya apabila calon nasabah ingin menyimpan di Bank Syariah akan tetapi lokasi cabang yang dekat dengan nasabah tidak ada BNI syariah, yang ada hanya BNI konvensional ?
    Dengan adanya Syariah Chanelling Outlet, untuk membuka rekening syariah baik berupa tabungan, deposito, giro, tapenas dan tabungan iB haji nasabah cukup mendatangi BNI Konvensional terdekat untuk membuka rekening BNI Syariah. Untuk wilayah Jabodetabek seluruh kantor cabang BNI sudah dapat melayani pembukaan rekening syariah. Secara nasional jumlah kantor cabang BNI yang dapat melayani pembukaan rekening syariah telah mencapai lebih dari 600 kantor cabang.
  8. Bagaimana dengan Giro Wadiah, apakah cara transaksinya juga sama dengan BNI konvensional? juga mengenai jasa giro, berapa besarnya. ?
    Cara transaksi Giro Wadiah Syariah secara prinsip sama dengan konvensional, yaitu dengan Cek atau pemindahbukuan dengan Bilyet Giro. Akad yang mendasari transaksi ini adalah akad Wadiah yaitu perjanjian penitipan antara pemilik dana dengan pihak Bank sebagai penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
    Karena sifatnya titipan maka tidak ada jasa Giro, namun terdapat kemungkinan untuk diberikan bonus, yang sifatnya tidak diperjanjikan dan diberikan atas kebijaksanaan BNI Syariah.
  9. Apa perbedaan antara kredit di Bank Konvensional dan pembiayaan di Bank BNI Syariah ini ?
    Pada prinsipnya terdapat perbedaan pola hubungan antara Bank dan nasabah. Jika sistem kredit mendudukkan Bank sebagai kreditur dan nasabah kredit sebagai debitur (peminjam), maka di Bank Syariah, pihak Bank berfungsi sebagai pemilik dana/moda/shahibul maal dan nasabah pembiayaan sebagai pengelola usaha/mudharib atau pembeli pada pembiayaan yang berlandaskan prinsip jual beli.
    Selanjutnya dengan pola hubungan yang demikian antara Bank dan Nasabah pembiayaan mempunyai kedudukan yang setara dan bertindak sebagai partner usaha. Pada pembiayaan produktif, harus disepakati terlebih dahulu nisbah bagi hasil antara kedua belah pihak. Untuk pembiayaan yang bersifat personal biasanya digunakan akad muarabaha/jual beli sehingga disepakati dulu besarnya margin yang akan dikenakan oleh Bank kepada Nasabah.

    Pada bank konvensional debitur akan dikenai bunga yang besarnya telah ditentukan dan umumnya bersifat reviewable. Artinya secara periodik bank dapat melakukan review terhadap tingkat bunga disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar/industri perbankan.
    Sedangkan pada bank syariah yang disepakati dimuka adalah besarnya nisbah bagi hasil. Artinya terdapat konsekuensi besarnya bagi hasil yang dibayarkan oleh nasabah ataupun yang diterima oleh bank berfluktuasi sesuai dengan dinamika bisnis yang dijalankan.
    Bagi nasabah yang memperoleh pembiayaan dengan akad murabaha atau jual beli, besarnya margin akan tetap sampai periode pembiayaan berakhir sehingga mempermudah nasabah dalam melakukan perencanaan keuangan, karena besarnya angsuran fix sampai jatuh tempo.
  10. Siapa saja yang berhak memperoleh pembiayaan dari Bank BNI syariah?
    Pada dasarnya seluruh masyarakat berkesempatan memperoleh fasilitas pembiayaan ini. Dilain pihak Bank BNI Syariah memegang amanah dari masyarakat pemegang dana untuk menginvestasikan dana mereka guna mendapatkan bagi hasil yang optimal. Oleh karena itu tentunya Bank BNI Syariah akan berupaya untuk memilih dan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor yang potensial, sehingga dana masyarakat yang diamanahkan kepada Bank BNI Syariah dapat berkembang secara lebih baik. Untuk itu setiap permohonan pembiayaan akan dilakukan analisa oleh tenaga analis Bank BNI Syariah, sehingga selain resikonya dapat dikurangi menjadi seminimal mungkin, return atau pendapatan dari yang dibiayai tersebut juga dapat memberikan hasil yang maksimal dan akan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
  11. Apakah Bank BNI Syariah juga melayani jasa-jasa perbankan lain seperti kiriman uang ke atau dari luar negeri ?
    Pada dasarnya BNI Syariah melayani jasa-jasa perbankan dengan variasi yang sama sebagaimana yang ditawarkan oleh bank konvensional. Kiriman Uang merupakan salah satu layanan yang dapat dijumpai di cabang-cabang syariah baik itu kiriman uang dalam negeri maupun kiriman uang remittance atau outgoing transfer untuk kiriman uang antar negara.
    BNI Syariah memberikan pelayanan kepada nasabah untuk transaksi luar negeri khususnya transaksi trade finance dan transaksi kiriman uang dari dan ke luar negeri. Sebagai bentuk komitmen BNI untuk meningkatkan layanan kepada nasabah dalam transaksi trade finance, BNI telah membentuk ’Trade Processing Center’ untuk mempercepat proses dokumen dengan aman dan akurat. Untuk transaksi kiriman uang, BNI juga telah membentuk ’Remittance Processing Center’ yang dilengkapi dengan program Straight Through Processing. Selain itu, telah dikembangkan aplikasi untuk kiriman uang berbasis internet yang dinamakan ’smart remittance’. Dengan aplikasi tersebut, kiriman uang memberikan manfaat lebih kepada nasabah
  12. Produk apa saja yang dimiliki oleh BNI Syariah
    Pada dasarnya produk-produk yang umum terdapat di perbankan konvensional sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam juga terdapat di BNI Syariah. Untuk produk dana, di BNI Syariah juga terdapat produk-produk umum seperti giro, deposito dan tabungan.
    a. Produk Dana :
    • Tabungan iB Plus
    • Tabungan iB Prima
    • BNI iB Tabungan
    • BNI iB Haji
    • BNI iB Giro
    • BNI iB Deposito
    • BNI iB Tapenas
    • BNI iB Giro USD
    • BNI iB Deposito USD
    b. Produk Pembiayaan :
    • BNI iB Griya
    • BNI iB Oto
    • BNI iB Multijasa
    • BNI iB Cerdas
    • BNI iB Wirausaha
    • BNI iB Tunas Usaha
    • BNI iB Gadai Emas
    • BNI iB Fleksi
    • BNI iB Multiguna
    • Hasanah Card
    • BNI iB Pembiayaan Usaha Kecil
    • BNI iB Pembiayaan Besar/non ritel
    c. Produk Jasa :
    • Kiriman uang, berdasarkan prinsip wakalah.
    • Garansi Bank berdasarkan prinsip kafalah.
    • Inkaso, berdasarkan prinsip wakalah.
    • Money Changer
    • Trade Finance services

  13. Apa garansi atau jaminan bahwa produk BNI Syariah telah berjalan sesuai dengan prinsip syariah ?
    Pada BNI Syariah dewan pengawas yang disebut dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Setiap produk yang saat ini dimiliki oleh BNI Syariah telah mendapatkan pengesahan dari DPS, dan demikian juga dengan produk-produk yang nantinya akan diluncurkan oleh BNI Syariah, terlebih dahulu juga harus mendapatkan pengesahan dari DPS sebelum di-launching kepada masyarakat.
sumber : bni.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar